Rabu, 02 Mei 2012

makalah masail fiqh tentang puasa sub-tropis

 
MAKALAH MASAIL FIQH
TENTANG
PUASA DI DAERAH SUB – TROPIS








DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III LOKAL VI  D

1.      PRIMA YULIA          No  Bp 09 . 2349
2.      RUDI HARTONO      No  Bp 09 . 2384
3.      ZAINIRIZAL             No  Bp 09 . 2418



DOSEN PEMBIMBING
IRDAS RAJA , M.ag, Ph.d



SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT )
SYEKH BURHANUDDIN PARIAMAN
TAHUN AJARAN 2012 / 2013
DAFTAR ISI

Kata Pengantar .........................................................................................................            i
Daftar Isi .....................................................................................................................          ii

BAB I . Pendahuluan
            1.1 . Latar Belakang ............................................................................................        1
            1.2 . Tujuan .........................................................................................................       1

BAB II . Pembahasan

            2.1 Puasa Didaerah Sub-Tropis
            2.2 Puasa Orang Uzur Dan Kewajiban Menggantinya
            2.3 Waktu Berpuasa

BAB III . Penutup
            3.1 Kesimpulan .............................................................................................
            3.2 Saran .......................................................................................................

Daftar Pustaka



             ii
KATA PENGANTAR


Assalamu,alaikum wr . wb

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana atas segala limpahan     rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul    “ Puasa Didaerah Sub-Tropis”  makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah masail fiqhiyah .
            Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari yang diharapkan , disebababkan oleh keterbatasan dalam sumber – sumber buku yang kami miliki .
            Dengan demikian kami tetap dan penuh keyakinan , akhirnya kami  dapat menyelesaikan makalah ini, berkat adanya bimbingan serta dorongan dan bantuan dari semua pihak . Untuk itu kami harapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun , demi kesempurnaan makalah ini . Akhirnya kami harapkan , semoga makalah ini bermamfaat  khususnya bagi kami dan para pembaca pada umumnya.



Pariaman , 28 Maret 2012
                       
   Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
            Dalam ajaran islam , allah swt telah mengariskan suatu kewajiban mutlak terhadadap hambanya yaitu perintah melaksanakn puasa.
Allah SWT Berfirman dalam surat Al – Baqarah ayat 183  :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ         
Artinya :
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Namun seiring dengan terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, munculah suatu permasalahan baru yaitu, bagaimana melaksanakan puasa di darerah tropis, begitu pula uzur puasa , kewajiban mengganti dan waktu atau  lamanya puasa didaerah subtopis .

B . Tujuan
            Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah :
1 . Sebagai upaya memecahkan permasalahan tentang bagaimana melakukan puasa didaerah sub-Tropis terutama bagi kalangan mahasiswa .
2 . Dapat menjadi sumbangan keilmuan bagi keluarga umum .
3 . Sebagai penyaji pada mata kuliah masail Fiqh .
                                                                                                                                                                                                     1
BAB II
PEMBAHASAN
PUASA DI DAERAH SUB – TROPIS

Puasa menahan diri dari sesuatu baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan . Penggunaan lafaz asaum dalam pengertian etimologi di jumpai dalam Firman Allah SWT, Surah Maryam Ayat 26 yang berbunyi :
Í?ä3sù Î1uŽõ°$#ur Ìhs%ur $YZøŠtã ( $¨BÎ*sù ¨ûÉïts? z`ÏB ÎŽ|³u;ø9$# #Ytnr& þÍ<qà)sù ÎoTÎ) ßNöxtR Ç`»uH÷q§=Ï9 $YBöq|¹ ô`n=sù zNÏk=Ÿ2é& uQöquø9$# $|Å¡SÎ) ÇËÏÈ
Artinya :
26. Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
            Ulama fiqih sepakat mendefenisiskan puasa dengan “ maenahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan yang dilakukan oleh orang muqhalaf pada siang hari, yang dimaksud kalimat “ menahan diri dari yang membatalkan “ adalah dari segala bentuk kebutuhan biologi dan hawa nafsu .[1]

                                                                                                                                               

       Didalam Al-qur,an dan as sunnah yang sharih (clear statement ) yang bersifat qath’i
( sudah pasti dan jelas petunjuknya  ) atau yang bersifat dzani ( diduga kuat petunjuknya ) ,
yang menerangkan adanya kaitan atau hubungan antara waktu perintah melaksanakan shalat dan puasa dengan gerakan atau perjalan matahari ( lokasi atau posisinya ) . sebagai mana firman allah dalam surat al – baqarah ayat 187 :
اللَّيْلِ إِلَى الصِّيَامَ أَتِمُّوا ثُمَّ الْفَجْرِ مِنَ الْأَسْوَدِ الْخَيْطِ مِنَ الْأَبْيَضُ الْخَيْطُ لَكُمُ يَتَبَيَّنَ حَتَّى وَاشْرَبُو وَكُلُوا
Artinya :
“ dan makan minumlah hingga terang bagimu benang – benang putih dan benang hitam yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. ( QS. Al – Baqarah : 187 )
Ayat diatas menjelaskan kepada kita bahwa waktu berpuasa dimulai terbitnya fajar sampai terbenam matahari . Ketetapan hukum islam yang diperoleh dari nash al-qur,an dan sunnah yang qath,i dan shahih adalah bersifat Universal dan fix , berlalku untuk seluruh masa .
            Kemudian puasa berdasarkan al-qur,an surat al-baqarah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi , melainkan hanya berlaku dizona bumi yang normal yang perbedaan waktu siang dan malam relative kecil , yakni didaerah khatulistiwa dan tropis.
            Adapun waktu puasa bagi masyarakat islam yang diluar daerah khatulistiwa dan tropis yakni didaerah subtropics, karena perbedaan siang dan malamnya cukup besar terutama dibagian daerah kutub utara dan selatan .[2]


                                                                                                                                               

Merujuk pada fatwa Majelis Fatwa Al – Azhar Al – syarif menetapkan bahwa :
1.       Menentukan waktu berpuasa Ramadhan pada daerah – daerah yang tidak teratur masa siang dan malamnya , dilakukan dengan cara menyesuaikan atau menyamakan waktunya dengan daerah dimana batas waktu siang dan malam setiap tahunya tidak jauh berbeda ( teratur) . Sebagai contoh jika menyamakan dengan masyarakat mekkah yang berpuasa dari fajar sampai magrib selama tiga belas jam perhari , maka mereka juga harus berpuasa selama itu

2.      Adapun untuk daerah yang sama sekali tidak diketahui waktu fajar dan magribnya, seperti daerah kutub ( utara dan selatan ) , karena pergantian malam dan siang terjadi enam bulan sekali , maka waktu sahur dan berbuka juga menyesuaikan dengan daerah lain seperti diatas . Jika dimekah terbit fajar pada jam 04.30 ,dan magrib pada jam 18.00 , maka mereka juga harus memperhatikan waktu itu didalam mulai puasa atau ibadah lainya .   

3.       Fatwa ini berdasarkan pada Hadist Nabi SAW menanggapi pertanyaan Sahabat tentang tentang kewajiban tentang shalat didaerah yang satu harinya menyamai seminggu atau sebulan bahkan setahun. Seorang sahabat  bertanya kepada Rasul “ Wahai Rasul, bagaimana dengan daerah yang satu harinya ( sehari semalam ) sama dengan satu tahun , apakah cukup dengan sekali shalat saja “. Rasul menjawab “ tidak tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya
( pada hari – hari biasa ) .[ H.R. Muslim]  [3]


                                                                                               
Menurut Majelis Majma AL fiqh Al islam dan Hai,an kibarul menetapkan bahwa :
1.      Wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dalam sehari pada waktu tertentu dan sebaliknya mengalami malam selama 24 jam dalam sehari .
Dalam kondisi ini jadwal puasa disesuaikan dengan wilayah puasa yang terdekat , dimana masih ada pergantian siang dan malam.
2.      Wilayah yang tidak mengalami hilangnya mega merah ( syafaqul ahmad ) sampai datangnya waktu shubuh . Sehingga tidak bisa dibedakan anataramega magrib dengan mega merah saat shubuh. Dalam kondisi ini waktu imsak disesuaikan dengan wilayah terdekat yang masih hilang mega merah magrib dan masih bisa membedakan hilang dua mega tersebut .

Dalil syar,i yang memberikan dispensasi ( hukum rukhsan dan istilah fiqh ) bagi masyarakat yang tinggal didaerah subtropics untuk mengikuti puasa  didaerah normal terdekat antara lain sebagai berikut :

1)      Al-qur,an surat AL haj ayat 78

                                     حَرَجٍ مِنْاالدِّينِفِي عَلَيْكُمْ جَعَلَ وَمَا
Artinya : ‘’ dan allah tidak  menjadikan untuk kamu dalam agama untuk kesempitan.[4]
                                               

2)      H.R Bukhari , muslim, Al – nasa – I dan Ahmad

                                          وا تُنَفِّرُ لوَ او بَشِّرُ ا،او تعَسِّرُ لاَوَ اوَيَسِّرُ
                Artinya : “ hendaklah kamu pemuda , janganlah kamu mempersulit , dan hendaklah
                        Kamu gembirakan , jangan kamu bikin mereka lari menjauh

3)      Kaidah – kaidah dalam hukum islam

a.                                                                      لتَّيْسِيْرَا تَجْلِبُ  لمَشَقَّةُ  ا                   

Artinya :     “ kerepotan atau kesulitan itu membawa kemudahan “
b.                                                           لمَحْظورَات ا تُبِيْح تُاروْ لتَّيْسِيْرَا
Artinya : “ keadaan darurat ( terpakasa ) itu membolehkan hal – hal yang                   terlarang

c.                                                هابقدريقدّر ةر و للضر أبيح  ما
Artinya : hal – hal yang dibolehkan karena keadaan terpaksa itu diperkirakan               menurut kada atau seperlunya .[5]
         
                                                                                                                  
                Puasa di bulan ramadhan biasanya selalu identik dengan religius      umat islam karena mereka terkover dalam berbagai aktifitas keagamaan untuk berlomba – lomba untuk kebajikan (fastabiqulkhairat ) . Kebajikan yang merupakan rentetan amaliah puasa itu , diantaranya puasa , shalat sunnah kajian ,infak , sedekah , tadarus al-qur,an , dan amalan sunnah lainya.
            Tetapi rentetan amal tersebut tidak akan barokah jiika hanya merupakan rutinitas formal, tampa mengetahui hikmah dan subtansinya . oleh sebab itu , ramadhan perlu dimaknai sebagi bulanpenggeblengan ruhiyah ( hati ), jasadiyah (jasat / fisik ) dan fikriyah ( pikiran atau akal ) agar 11 bulan berikutnya , kita bisa menjadi insan yang fitrah .

            Puasa bisa dimaknai    subtansinya jika kita mengetahui faedah – faedahnya , diantaranya adalah :
1.       Secara Ruhiyah
Ibadah puasa bisa berpengaruh positif tehadap kejiwaan karena puasa hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bisa mengendalikan hawa hawa nafsu sehingga bisa membuat orang menjadi cerdas , seperti yang di sabdakan Rasulullah SAW :
“ Orang yang cerdas adalah orang yang bisa mengendalikan hawa nafsu . Selain itu , kebutuhan roh yakni mengingat allah SWT , ( dzikrullah ) bisa terpenuhi secara kondisif pada bulan puasa .[6]


2.      Secara jasadiyah

Puasa bisa membuat orang sehat . Berbagai penelitian tentangfaedah puasa darisisi kesehatan telah dilakukan oleh berbagai ahli, misalnya ahli dari negara barat dan  non  muslim yang pernah meneliti , diantaranya Allan cott MD ( Amerika ) mengemukakan  bahwa orang yang berpuasa  dapat merasa lebih baik secara fisik dan mental , melihat dan merasa lebih awet muda , membersihkan badan , menurunkan tekanan darah dan kadar lemak, lebih mampu mengendalikan seks, membuat badan sehat dengan sendirinya, mengendorkan ketegangan jiwa, menajamkan fungsi inderawi , memperoleh kemampuan mengendalikan diri, dan memperlambat proses penuaan .

3.      Secara fikriyah
Puasa dapat mencerdaskan pikiran atau akal karena, orang  yang berpuasa akan semakin bertambah ilmunya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dan dapat mengembangkan amanah sebagai Khalifatul filardhi ( wakil allah dari bumi ).[7]








2  . PUASA ORANG UZUR DAN KEWAJIBAN MENGGANTINYA
            Uzur adalah orang tua yang sudah hilang kekuatannya atau memasuki masa jompo , setiap hari kekuatannya terus berkurang dan tinggal menunggu kematian , orang yang sakit tidak mungkin sembuh , yang tidak ada harapan sembuh ( secara medis ) dan wanita yang tua renta diberi keringanan tidak berpuasa . Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 :
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù ( `tBur tb$Ÿ2 $³ÒƒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ  
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[8]


            Dalil dibolehkanya berbuka disi agama adalah firman allah : ( “dan bagi orang yang tak kuasa berpuasa maka dia membayar fidyah memberi makan kepada orang miskin ). Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata : “ ayat ini tidak dihapus , ayat ini mencakup orang tua renta laki – laki maupun perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakn puasa , sehingga dia memberikan makanan setiap hari orang miskin .
            Orang tua yang sudah uzur dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh diberi keringanan tidak melaksanakan puasa . Begitu juga orang – orang yang tidak mampu karena melakukan pekerjaan yang berat, seperti buruh bangunan yang berkerja di tengah terik matahari, sementara perkerjaan lain tidak ada .
            Bagi orang – orang tersebut tidak, bila tidak berpuasa , maka hendaklah mereka membayar fidyah kepada fakir miskin ( satu gantang sehari atau setengah gantang sehari ) . Imam syafi,i imam maliki , dan para sahabat mereka berpendapat :  bahwa orang yang uzur hendaknya memberi makan tiap – tiap orang miskin satu mud makanan pokok sehari . Dalam mahzab manapun tidak ada dalil yang menunjukan jumlah gantang yang harus ditetapkan . Bahkan ada mahzab yang berpendapat tidak wajib membayar fidyah , seperti mahzab ibnu hajmi dan maliki . pendapat imam syafi,i :
       Barang siapa meninggal dan mempunyai hutang “puasa” ramadhan karena udzur seperti orang berbuka karena sakit dan tidak mampu ( berkuasa ) untuk mengqodlo misalnya orang yang sakitnya kekal ( lama ) sehingga mati maka tidak ada dosa baginya karena hutangnya tersebut, dan tidak memperbaikinya (mengeluarkan) fidyah. Tapi jika hutangnya tersebut tdak ada udzur sama sekali dan meninggal sebelum melaksanakan qodlo maka ia harus memberi makan orang miskin atau membayar fidyah. Yakni wali( pihak keluarga ) mengeluarkan fidyah tersebut dari harta peninggalan (firkah) si mayit.[9]


3 .   WAKTU BERPUASA

Penetapan Awal Rmadhan : ulama fiqh menyatakan bahwa ada tiga cara untuk menetapkan awal puasa bulan ramadhan .
a.       Dengan melihat bulam secara langsung ( ru,yah al hilal ) Hadist rasulullah :
صُوْمُولِرُؤْيَتِهِوَأَفْطِرُوْلِرُؤْيَتِهِفَإِنْغُمَّ عَلَيْكُمْفَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَاْ                              
       Artinya : “ Berpuasalah kamu dengan melihatnya ( hilal ramadhan ) dan berbukalah kamu dengan melihatnya ( Hilal Syawal ) dan jika hari berawan gelap ( sehingga tidak mungkin melihat hilal ) , maka sempurnakanlah bilangan bulan syakban menjadi 30 hari 
( H.R Al- Bukhari muslim ).[10]
b.      Dengan menyempurnakan bilangan syakban sampai tiga puluh hari, baik langit sedang cerah maupun mendung menutup awan . Menurut Yusuf Al – Qardawi , diisyaratkan bahwa awal bulan syakban benar – benar diketahui, sehingga penetapan tiga puluh hari . Untuk itu, sebaiknya ulama ulama dan pemerintah senantiasa melakukan perhitungan awal bulan kamariah pepanjang tahun. [11]
c.       Dengan Hisab
Tentang kebolehan penetapan awal hilal ramadhan melalui ilmu hisab atau falaq diperdebadkan ulama fiqh. Perbedaan pendapat ini berawal dari pemahaman hadist yang diriwayatkan oleh Imam AL- Buqhari dari Ibnu Umar. Dalam hadist itu dikatan : jika hari berawan ( langit tertutup awan ) maka hitunglah bilangan bulan”. Abu Al-Abbas bin Syuraih dan Ibnu Qutaibah menyatakan bahwa makna fadurullah adalah diperhitungkan berdasarkan hukum yang berkaitan dengan perputaran bulan .
d.         Mengikuti waktu hijaz

Jadwal puasa dan sholatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz ( Mekkah, Madinah dan sekitarnya ), karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan munculnya sejak pertama kali . Lalu diambil waktu siang yang paling lama diwilayah itu. Untuk dijadikan patokan mereka yang ada di kutub utara dan selatan. Merujuk pada fatwa Al – Azhar Al – syarif, menentukan waktu berpuasa ramadhan pada daerah – daerah yang tidak teratur masa siang dan malamnya , dengan cara menyesuaikan atau menyamakan waktunya dengan daerah dimana batas waktu siang dan malam setiap tahunnya tidak jauh berbeda ( teratur ). Sebagai contoh , jika menyamakan dengan masyarakat makkah yang berpuasa dari fajar sampai magrib selama tiga belas jam perhari , maka mereka juga harus berpuasa selama itu .

           Fatwa didasarkan pada hadist nabi Muhamad SAW yang menanggapi pertanyaan sahabat tentang ke wajiban sholat didaerah yang satu harinya menyamai seminggu atau sebulan . “ Wahai Rosulullah, bagaimanakah dengan daerah yang satunya  ( sehari – harinya ) sama dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali sholat saja ?  Maka Rasulullah menjawab “ tidak ,, tapi perkirakanlah sebagaimana khadarnya pada hari – hari biasa “
 ( H.R.Muslim )[12]





Interprestasi Makalah :
1.      Tentang puasa
       Berdasarkan uraian sebelumnya pemakalah berpendapat bahwasanya :
       Puasa adalah menahan diri dari segala hal yg dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Rukun puasa, Orang yg berpuasa harus melakukan dua hal Niat yaitu berkehendak dalam hati untuk melakukan ibadah puasa. Niat adalah perbuatan hati dan bukan aktivitas lisan. Karenanya sekedar melafalkan niat tanpa kehendak dalam hati bukanlah dinamakan niat. Adapaun waktu niat puasa adalah sebelum terbit fajar jika puasa tersebut adl fardlu.
        Indonesia terletak di daerah khatulistiwa sehingga panjang hari tidak terlalu bervariasi sepanjang tahun. Lamanya berpuasa hanya bervariasi antara 13 – 14 jam. Di Bandung, yang termasuk bagian selatan daerah tropik, perbedaan panjang hari puasa antara bulan Juni dan Desember hanya sekitar 50 menit. Pada bulan Juni, lamanya waktu puasa di Bandung sekitar 13 jam. Sedangkan bila berpuasa pada bulan Desember lamanya puasa sekitar 13 jam 51 menit.
 Akan tetapi didaerah lain seperti daerah Skandinavia (kutub) tidak memiliki pergantian siang dan malam selama 24 jam.


                                                                                                                                                  13
      Ada juga daerah yang mengalami pergantian siang malamnya sangat jauh dratis tidak menentu. Karena perbedaan waktu daerah tersebut dengan waktu di daerah atau wilayah yang biasanya, tentu terjadi perbedaan waktu puasa daerah tersebut dengan daerah yang biasa dan pada umumnya , dimana suatu yang mustahil untuk orang yang berbeda di daerah kutub berpuasa dalam 24 jam selama 1 bulan tanpa berbuka karena matahari tidak tenggelam , atau tidak puasa sama sekali disebababkan seperti ini, karena allah tidak membebani seorangpun kecuali sesuai kesanngupanya, sedangkan islam berlaku untuk setiap tempat dan zaman , yaitunya puasa ramadhan wajib kapanpun dimanapun ketika jatuh hilal. Akan tetapi ada dua  cara penentuan puasa di daerah kutub,  puasa didaerah tersebut menyesuaikan dengan daerah atau negara terdekat yang masih memiliki pegantian siang dan malamnya, kemudian menyesuikan dengan waktu makkah dan medinah.

2.      Tentang puasa orang uzur                                                                                 
               Udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka (tidak berpuasa) adalah : sakit, bepergian, seorang perempuan yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya. Termasuk udzur pula seorang perempuan yang sedang menyusui, dia khawatir kalau dia berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayi yang disusuinya, juga saat seseorang membutuhkan untuk berbuka guna menyelamatkan orang yang diselamatkan dari kematian, misalnya dia mendapati seseorang tenggelam di laut, atau seseorang yang berada diantara tempat yang mengelilinginya yang di dalamnya ada api sehingga dia butuh  dalam penyelamatannya  untuk berbuka, maka dia diwaktu itu boleh berbuka dan menyelamatkan dirinya.
                                                                                                                                          14
          Apabila didapatkan sebab yang membolehkan berbuka dan seseorang berbuka karenanya, maka dia tidak lagi berkewajiban menahan diri dari makan minum pada sisa harinya itu. Apabila ditetapkan bahwa seseorang boleh berbuka untuk menyelamatkan yang diselamatkan dari kematian maka dia tetap meneruskan keadaan berbuka (tidak puasa) walaupun sesudah penyelamatannya, karena dia berbuka dengan sebab dibolehkannya berbuka bagi dia sehingga tidak harus menahan diri dari makan minum ketika itu. Sebab keharaman hari itu telah hilang disebabkan kebolehan berbuka puasa.
      Untuk ini pemakalah  akan mengatakan sebuah pendapat yang kuat tentang masalah ini: bahwa seorang yang sakit walau telah sembuh di pertengahan siang sedangkan dia dalam keadaan berbuka maka dia tidak harus menahan diri lagi, seandainya seorang musafir telah datang di kampung halamannya kembali di pertengahan siang dia tidak berkewajiban menahan diri (berpuasa) lagi, kalau seorang perempuan yang haidh telah suci di pertengahan siang maka dia tidak harus berpuasa lagi di sisa harinya : sebab mereka semuanya berbuka dengan sebab kebolehan berbuka sehingga hari itu sudah menjadi hak mereka, tidak ada lagi kewajiban puasa di dalamnya, karena adanya kebolehan syariat untuk berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib melanjutkan puasa.






                                                                                                                                                  15
BAB III
PENUTUP

A .    Kesimpulan
Dari uraian diatas pemakalah dapat menyimpulkan beberapa hal penting yaitu :
1. Persepsi siang hari bagi orang yang tinggal di daerah tropis adalah kondisi terang karena terdapat sinar matahari, sedangkan malam adalah kondisi gelap-gulita, tanpa ada sinar matahari karena sinar tersebut telah tenggelam di bawah horizon. Dan orang-orang yang tinggal tanpa ada sinar matahari atau lama matahari bersinar sangat pendek itu, maka mereka tidak harus meninggalkan kewajiban berpuasa karena Allah Swt itu serba Maha. Dalam memberikan kewajiban terhadap hamba-hamba-Nya, telah diperhitungkan dengan sangat cermat.
2. Agama Islam yang diturunkan-Nya, bersifat sempurna , supel, dan universal. Nabi Muhammad Saw memang diturunkan di daerah tropis, dan kita juga tinggal di negara yang beriklim tropis, tentu tidak akan mengalami kendala dalam hal waktu siang dan malam. Kita bisa menjalankan puasa seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW di daerah tropis. Tetapi bagi orang-orang yang tinggal di daerah beriklim subtropis, sejuk, dan dingin, serta orang yang pergi ke luar angkasa, tentunya berbeda dalam menghadapi waktu siang dan malam yang lamanya tidak proporsional (siang 12 jam, malam 12 jam).
3. Daerah dekat Kutub Utara atau Selatan tidak memiliki keseimbangan siang dan malam. Malam atau siangnya bisa menjadi lebih lama. Matahari tidak terbit atau tidak tenggelam
                                                                                                                                                 16
selama beberapa bulan. Lalu, apakah orang-orang yang tinggal di sana harus berpuasa selama 20 jam atau lebih ketika musim panas? Atau cuma 3–4 jam ketika musim dingin? Atau justru tidak berpuasa karena tidak ada sinar matahari sehingga gelap terus? Keadaan tersebut memang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW sehingga dalam menerapkan fikih tidak bisa diambil serta-merta apa adanya. Maka itu disusunlah oleh para Ulama akan hukum-hukum atau fatwa-fatwa mengenai tata cara berpuasanya yang benar dan tepat sesuai bagi orang yang tinggal di daerah abnormal itu .
B . Kritik dan saran
Setelah disampaikan kesimpulan-kesimpulan diatas, pemakalah  merasa perlu untuk menyampaikan beberapa saran yaitu :
1. Orang-orang yang tinggal di daerah selain tropis tetap harus bisa menjalankan puasa tanpa mempersulit/memberatkan pelaksanaan ibadah tersebut karena Islam merupakan agama yang fitrah. Jadi, ajaran-ajaran yang ada di dalamnya bisa dilaksanakan sesuai dengan kemampuan manusia dan konteks perkembangan zaman.
2. Daerah tropis harus bisa dijadikan sebagai pedoman waktu puasa karena memang Islam diturunkan di daerah tropis. Maksudnya, berpedoman pada pergerakan matahari di daerah tropis yang dikonversi ke dalam bentuk jam. Hal ini berdasarkan pada konsep garis bujur karena seluruh wilayah di permukaan bumi ini akan berada pada jam yang sama jika terletak di garis bujur yang sama pula. Jadi, puasa bisa dilaksanakan pada kondisi gelap (malam) asalkan sama jamnya dengan daerah lain yang terang (siang) karena berada di garis bujur yang sama.

                                                                                                                                                  17
3. Untuk kondisi di luar angkasa, puasa juga harus bisa dilakukan dengan berpedoman pada jam universal. Puasa memang bisa dilaksanakan di belahan bumi manapun dan waktunya tidak memberatkan. Mahasuci Allah yang telah menurunkan Islam dengan rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam). Segala perintah-Nya telah diperhitungkan dengan sangat cermat sehingga tidak memberatkan hamba-hamba-Nya karena Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi umat-Nya.
        Demikianlah makalah ini penulis buat untuk memenuhi salah satu tugas semester  pada Jurusan Pendidikan Agama Islam semester  VI D . Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan penulis meminta kepada pembaca umumnya dan khususnya kepada bapak dosen mata kuliah Masail Fiqh PAI ini untuk memberikan saran dan kritik yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberkahi kita semua. Amin ya Rabbal ‘Alamin.









                                                                                                                                                                                                18
DAFTAR PUSTAKA




[1] Ensiklopedi hokum islam jilid 4 hal 1422                                                                                                                            1
[2] Prof drs . H . Masjfuk zuhdi , masail fiqh ‘ (kapita selekta hokum islam),PT Gunung agung,hal 279-282                        2
[3] Karya Grand syeikh Azhar Gad el – Haq el – Haq hal 509 – 522 jilid pertama                                                                                  3
[4] Prof.Drs .H . Masifuk zuhdi,masail Fiqh (kapita selekta hokum islam),PT Gunung agung,hal 279 – 282                               4
[5] Prof.Drs .H . Masifuk zuhdi,masail Fiqh (kapita selekta hokum islam),PT Gunung agung,hal 279 – 282                                 5
[6] www.konsultasi syari,ah .com / Fatana syaikh bin baaz, jild 1 , syaikh abdul aziz                                                7
[7] [7] www.konsultasi syari,ah .com / Fatana syaikh bin baaz, jild 1 , syaikh abdul aziz                                                         8
[8] Serambi suluk , Imam Al – Ghazali , picth makasar                                                                                                            9
[9]  Hassan muhammad ayub ,”Puasa dan Itikaf dalam islam” sinar grafika offset, juli 1996
[9] [9] www.konsultasi syari,ah .com / Fatana syaikh bin baaz, jild 1 , syaikh abdul aziz                                                         10
[10] Ensiklopedi hokum islam jilid 4 hal 1422
[11] Ensiklopedi hokum islam jilid 4 hal 1422                                                                                                                           11
[12] Ensiklopedi hokum islam jilid 4 hal 1422                                                                                                                           12