MAKALAH
MASAIL FIQH
TENTANG
PUASA
DI DAERAH SUB – TROPIS
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III LOKAL
VI D
1. PRIMA
YULIA No Bp 09 . 2349
2. RUDI
HARTONO No Bp 09 . 2384
3. ZAINIRIZAL No
Bp 09 . 2418
DOSEN
PEMBIMBING
IRDAS
RAJA , M.ag, Ph.d
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT )
SYEKH
BURHANUDDIN PARIAMAN
TAHUN
AJARAN 2012 / 2013
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
.........................................................................................................
i
Daftar Isi
..................................................................................................................... ii
BAB I . Pendahuluan
1.1 . Latar Belakang
............................................................................................ 1
1.2 . Tujuan
......................................................................................................... 1
BAB II . Pembahasan
2.1 Puasa Didaerah Sub-Tropis
2.2 Puasa Orang Uzur Dan Kewajiban
Menggantinya
2.3 Waktu Berpuasa
BAB III . Penutup
3.1 Kesimpulan
.............................................................................................
3.2 Saran
.......................................................................................................
Daftar Pustaka
ii
KATA
PENGANTAR
Assalamu,alaikum wr .
wb
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana atas segala limpahan rahmat dan karunianya penulis telah dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul
“ Puasa Didaerah Sub-Tropis” makalah
ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah masail fiqhiyah .
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari yang diharapkan , disebababkan oleh keterbatasan
dalam sumber – sumber buku yang kami miliki .
Dengan demikian kami tetap dan penuh keyakinan , akhirnya
kami dapat menyelesaikan makalah ini,
berkat adanya bimbingan serta dorongan dan bantuan dari semua pihak . Untuk itu
kami harapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun , demi
kesempurnaan makalah ini . Akhirnya kami harapkan , semoga makalah ini
bermamfaat khususnya bagi kami dan para
pembaca pada umumnya.
Pariaman , 28 Maret
2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Dalam ajaran islam , allah swt telah mengariskan suatu
kewajiban mutlak terhadadap hambanya yaitu perintah melaksanakn puasa.
Allah SWT Berfirman
dalam surat Al – Baqarah ayat 183 :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya
:
183. Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa,
Namun seiring dengan
terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, munculah suatu permasalahan
baru yaitu, bagaimana melaksanakan puasa di darerah tropis, begitu pula uzur
puasa , kewajiban mengganti dan waktu atau
lamanya puasa didaerah subtopis .
B . Tujuan
Adapun
tujuan dari pembahasan ini adalah :
1 . Sebagai upaya memecahkan
permasalahan tentang bagaimana melakukan puasa didaerah sub-Tropis terutama
bagi kalangan mahasiswa .
2 . Dapat menjadi sumbangan
keilmuan bagi keluarga umum .
3 . Sebagai penyaji pada mata
kuliah masail Fiqh .
1
BAB II
PEMBAHASAN
PUASA DI DAERAH SUB – TROPIS
Puasa menahan diri dari sesuatu
baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan . Penggunaan lafaz asaum dalam
pengertian etimologi di jumpai dalam Firman Allah SWT, Surah Maryam Ayat 26
yang berbunyi :
Í?ä3sù
Î1uõ°$#ur
Ìhs%ur
$YZøtã
(
$¨BÎ*sù
¨ûÉïts?
z`ÏB
Î|³u;ø9$#
#Ytnr&
þÍ<qà)sù
ÎoTÎ)
ßNöxtR
Ç`»uH÷q§=Ï9
$YBöq|¹
ô`n=sù
zNÏk=2é&
uQöquø9$#
$|Å¡SÎ)
ÇËÏÈ
Artinya
:
26. Maka makan, minum dan bersenang
hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah:
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah,
Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
Ulama fiqih sepakat mendefenisiskan puasa dengan “
maenahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan yang dilakukan oleh orang
muqhalaf pada siang hari, yang dimaksud kalimat “ menahan diri dari yang
membatalkan “ adalah dari segala bentuk kebutuhan biologi dan hawa nafsu .[1]
Didalam Al-qur,an dan as sunnah yang
sharih (clear statement ) yang bersifat qath’i
(
sudah pasti dan jelas petunjuknya ) atau
yang bersifat dzani ( diduga kuat petunjuknya ) ,
yang
menerangkan adanya kaitan atau hubungan antara waktu perintah melaksanakan
shalat dan puasa dengan gerakan atau perjalan matahari ( lokasi atau posisinya
) . sebagai mana firman allah dalam surat al – baqarah ayat 187 :
اللَّيْلِ إِلَى الصِّيَامَ أَتِمُّوا
ثُمَّ
الْفَجْرِ مِنَ الْأَسْوَدِ الْخَيْطِ مِنَ الْأَبْيَضُ الْخَيْطُ لَكُمُ يَتَبَيَّنَ
حَتَّى وَاشْرَبُو وَكُلُوا
Artinya
:
“
dan makan minumlah hingga terang bagimu benang – benang putih dan benang hitam
yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. ( QS. Al – Baqarah :
187 )
Ayat
diatas menjelaskan kepada kita bahwa waktu berpuasa dimulai terbitnya fajar
sampai terbenam matahari . Ketetapan hukum islam yang diperoleh dari nash
al-qur,an dan sunnah yang qath,i dan shahih adalah bersifat Universal dan fix ,
berlalku untuk seluruh masa .
Kemudian puasa berdasarkan al-qur,an
surat al-baqarah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi , melainkan
hanya berlaku dizona bumi yang normal yang perbedaan waktu siang dan malam
relative kecil , yakni didaerah khatulistiwa dan tropis.
Adapun waktu puasa bagi masyarakat
islam yang diluar daerah khatulistiwa dan tropis yakni didaerah subtropics,
karena perbedaan siang dan malamnya cukup besar terutama dibagian daerah kutub
utara dan selatan .[2]
Merujuk
pada fatwa Majelis Fatwa Al – Azhar Al – syarif menetapkan bahwa :
1. Menentukan waktu berpuasa Ramadhan pada daerah
– daerah yang tidak teratur masa siang dan malamnya , dilakukan dengan cara
menyesuaikan atau menyamakan waktunya dengan daerah dimana batas waktu siang
dan malam setiap tahunya tidak jauh berbeda ( teratur) . Sebagai contoh jika
menyamakan dengan masyarakat mekkah yang berpuasa dari fajar sampai magrib
selama tiga belas jam perhari , maka mereka juga harus berpuasa selama itu
2.
Adapun
untuk daerah yang sama sekali tidak diketahui waktu fajar dan magribnya,
seperti daerah kutub ( utara dan selatan ) , karena pergantian malam dan siang
terjadi enam bulan sekali , maka waktu sahur dan berbuka juga menyesuaikan
dengan daerah lain seperti diatas . Jika dimekah terbit fajar pada jam 04.30
,dan magrib pada jam 18.00 , maka mereka juga harus memperhatikan waktu itu
didalam mulai puasa atau ibadah lainya .
3.
Fatwa ini berdasarkan pada Hadist Nabi SAW
menanggapi pertanyaan Sahabat tentang tentang kewajiban tentang shalat didaerah
yang satu harinya menyamai seminggu atau sebulan bahkan setahun. Seorang
sahabat bertanya kepada Rasul “ Wahai
Rasul, bagaimana dengan daerah yang satu harinya ( sehari semalam ) sama dengan
satu tahun , apakah cukup dengan sekali shalat saja “. Rasul menjawab “ tidak
tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya
( pada hari – hari biasa ) .[
H.R. Muslim] [3]
Menurut
Majelis Majma AL fiqh Al islam dan Hai,an kibarul menetapkan bahwa :
1. Wilayah
yang mengalami siang selama 24 jam dalam sehari pada waktu tertentu dan
sebaliknya mengalami malam selama 24 jam dalam sehari .
Dalam
kondisi ini jadwal puasa disesuaikan dengan wilayah puasa yang terdekat , dimana
masih ada pergantian siang dan malam.
2. Wilayah
yang tidak mengalami hilangnya mega merah ( syafaqul ahmad ) sampai datangnya
waktu shubuh . Sehingga tidak bisa dibedakan anataramega magrib dengan mega
merah saat shubuh. Dalam kondisi ini waktu imsak disesuaikan dengan wilayah
terdekat yang masih hilang mega merah magrib dan masih bisa membedakan hilang
dua mega tersebut .
Dalil
syar,i yang memberikan dispensasi ( hukum rukhsan dan istilah fiqh ) bagi
masyarakat yang tinggal didaerah subtropics untuk mengikuti puasa didaerah normal terdekat antara lain sebagai
berikut :
1) Al-qur,an
surat AL haj ayat 78
حَرَجٍ مِنْاالدِّينِفِي
عَلَيْكُمْ جَعَلَ وَمَا
Artinya
: ‘’ dan allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama untuk
kesempitan.[4]
2)
H.R
Bukhari , muslim, Al – nasa – I dan Ahmad
وا تُنَفِّرُ لوَ او بَشِّرُ ا،او تعَسِّرُ لاَوَ
اوَيَسِّرُ
Artinya
: “ hendaklah kamu pemuda , janganlah
kamu mempersulit , dan hendaklah
Kamu gembirakan , jangan
kamu bikin mereka lari menjauh
3) Kaidah
– kaidah dalam hukum islam
a.
لتَّيْسِيْرَا تَجْلِبُ لمَشَقَّةُ
ا
Artinya : “
kerepotan atau kesulitan itu membawa kemudahan “
b. لمَحْظورَات
ا
تُبِيْح
تُاروْ
لتَّيْسِيْرَا
Artinya
: “ keadaan darurat ( terpakasa ) itu
membolehkan hal – hal yang
terlarang
c. هابقدريقدّر
ةر و
للضر أبيح ما
Artinya
: hal – hal yang dibolehkan karena keadaan terpaksa itu diperkirakan menurut kada atau seperlunya .[5]
Puasa
di bulan ramadhan biasanya selalu identik dengan religius umat islam karena mereka terkover dalam
berbagai aktifitas keagamaan untuk berlomba – lomba untuk kebajikan
(fastabiqulkhairat ) . Kebajikan yang merupakan rentetan amaliah puasa itu ,
diantaranya puasa , shalat sunnah kajian ,infak , sedekah , tadarus al-qur,an ,
dan amalan sunnah lainya.
Tetapi rentetan amal tersebut tidak akan barokah jiika
hanya merupakan rutinitas formal, tampa mengetahui hikmah dan subtansinya .
oleh sebab itu , ramadhan perlu dimaknai sebagi bulanpenggeblengan ruhiyah (
hati ), jasadiyah (jasat / fisik ) dan fikriyah ( pikiran atau akal ) agar 11
bulan berikutnya , kita bisa menjadi insan yang fitrah .
Puasa bisa dimaknai subtansinya
jika kita mengetahui faedah – faedahnya , diantaranya adalah :
1.
Secara Ruhiyah
Ibadah puasa bisa berpengaruh positif tehadap
kejiwaan karena puasa hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bisa
mengendalikan hawa hawa nafsu sehingga bisa membuat orang menjadi cerdas ,
seperti yang di sabdakan Rasulullah SAW :
“
Orang yang cerdas adalah orang yang bisa mengendalikan hawa nafsu . Selain itu , kebutuhan roh yakni
mengingat allah SWT , ( dzikrullah ) bisa terpenuhi secara kondisif pada bulan
puasa .[6]
2. Secara jasadiyah
Puasa bisa membuat orang sehat .
Berbagai penelitian tentangfaedah puasa darisisi kesehatan telah dilakukan oleh
berbagai ahli, misalnya ahli dari negara barat dan non
muslim yang pernah meneliti , diantaranya Allan cott MD ( Amerika )
mengemukakan bahwa orang yang
berpuasa dapat merasa lebih baik secara
fisik dan mental , melihat dan merasa lebih awet muda , membersihkan badan ,
menurunkan tekanan darah dan kadar lemak, lebih mampu mengendalikan seks,
membuat badan sehat dengan sendirinya, mengendorkan ketegangan jiwa, menajamkan
fungsi inderawi , memperoleh kemampuan mengendalikan diri, dan memperlambat
proses penuaan .
3. Secara fikriyah
Puasa dapat mencerdaskan pikiran
atau akal karena, orang yang berpuasa
akan semakin bertambah ilmunya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dan
dapat mengembangkan amanah sebagai Khalifatul filardhi ( wakil allah dari bumi
).[7]
2
. PUASA ORANG UZUR DAN KEWAJIBAN
MENGGANTINYA
Uzur adalah orang tua yang sudah
hilang kekuatannya atau memasuki masa jompo , setiap hari kekuatannya terus
berkurang dan tinggal menunggu kematian , orang yang sakit tidak mungkin sembuh
, yang tidak ada harapan sembuh ( secara medis ) dan wanita yang tua renta
diberi keringanan tidak berpuasa . Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat
185 :
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur
tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã
ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur
crãä3ô±n@
ÇÊÑÎÈ
185. (Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.[8]
Dalil dibolehkanya berbuka disi
agama adalah firman allah : ( “dan bagi orang yang tak kuasa berpuasa maka dia
membayar fidyah memberi makan kepada orang miskin ). Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma berkata : “ ayat ini tidak dihapus , ayat ini mencakup orang
tua renta laki – laki maupun perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakn puasa
, sehingga dia memberikan makanan setiap hari orang miskin .
Orang tua yang sudah uzur dan orang
sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh diberi keringanan tidak melaksanakan
puasa . Begitu juga orang – orang yang tidak mampu karena melakukan pekerjaan
yang berat, seperti buruh bangunan yang berkerja di tengah terik matahari,
sementara perkerjaan lain tidak ada .
Bagi orang – orang tersebut tidak,
bila tidak berpuasa , maka hendaklah mereka membayar fidyah kepada fakir miskin
( satu gantang sehari atau setengah gantang sehari ) . Imam syafi,i imam maliki
, dan para sahabat mereka berpendapat :
bahwa orang yang uzur hendaknya memberi makan tiap – tiap orang miskin
satu mud makanan pokok sehari . Dalam mahzab manapun tidak ada dalil yang
menunjukan jumlah gantang yang harus ditetapkan . Bahkan ada mahzab yang
berpendapat tidak wajib membayar fidyah , seperti mahzab ibnu hajmi dan maliki
. pendapat imam syafi,i :
Barang siapa meninggal dan mempunyai
hutang “puasa” ramadhan karena udzur seperti orang berbuka karena sakit dan
tidak mampu ( berkuasa ) untuk mengqodlo misalnya orang yang sakitnya kekal (
lama ) sehingga mati maka tidak ada dosa baginya karena hutangnya tersebut, dan
tidak memperbaikinya (mengeluarkan) fidyah. Tapi jika hutangnya tersebut tdak
ada udzur sama sekali dan meninggal sebelum melaksanakan qodlo maka
ia harus memberi makan orang miskin atau membayar fidyah.
Yakni wali( pihak keluarga ) mengeluarkan fidyah tersebut dari harta
peninggalan (firkah) si mayit.[9]
3 . WAKTU BERPUASA
Penetapan
Awal Rmadhan : ulama fiqh menyatakan bahwa ada tiga cara untuk menetapkan awal
puasa bulan ramadhan .
a.
Dengan melihat bulam secara langsung (
ru,yah al hilal ) Hadist rasulullah :
صُوْمُولِرُؤْيَتِهِوَأَفْطِرُوْلِرُؤْيَتِهِفَإِنْغُمَّ
عَلَيْكُمْفَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَاْ
Artinya : “ Berpuasalah kamu dengan
melihatnya ( hilal ramadhan ) dan berbukalah kamu dengan melihatnya ( Hilal
Syawal ) dan jika hari berawan gelap ( sehingga tidak mungkin melihat hilal ) ,
maka sempurnakanlah bilangan bulan syakban menjadi 30 hari
(
H.R Al- Bukhari muslim ).[10]
b.
Dengan menyempurnakan bilangan syakban
sampai tiga puluh hari, baik langit sedang cerah maupun mendung menutup awan .
Menurut Yusuf Al – Qardawi , diisyaratkan bahwa awal bulan syakban benar –
benar diketahui, sehingga penetapan tiga puluh hari . Untuk itu, sebaiknya
ulama ulama dan pemerintah senantiasa melakukan perhitungan awal bulan kamariah
pepanjang tahun. [11]
c.
Dengan Hisab
Tentang
kebolehan penetapan awal hilal ramadhan melalui ilmu hisab atau falaq
diperdebadkan ulama fiqh. Perbedaan pendapat ini berawal dari pemahaman hadist
yang diriwayatkan oleh Imam AL- Buqhari dari Ibnu Umar. Dalam hadist itu
dikatan : jika hari berawan ( langit tertutup awan ) maka hitunglah bilangan
bulan”. Abu Al-Abbas bin Syuraih dan Ibnu Qutaibah menyatakan bahwa makna
fadurullah adalah diperhitungkan berdasarkan hukum yang berkaitan dengan
perputaran bulan .
d.
Mengikuti waktu hijaz
Jadwal puasa dan
sholatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz ( Mekkah, Madinah dan sekitarnya
), karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan munculnya sejak pertama kali .
Lalu diambil waktu siang yang paling lama diwilayah itu. Untuk dijadikan
patokan mereka yang ada di kutub utara dan selatan. Merujuk pada fatwa Al –
Azhar Al – syarif, menentukan waktu berpuasa ramadhan pada daerah – daerah yang
tidak teratur masa siang dan malamnya , dengan cara menyesuaikan atau
menyamakan waktunya dengan daerah dimana batas waktu siang dan malam setiap
tahunnya tidak jauh berbeda ( teratur ). Sebagai contoh , jika menyamakan
dengan masyarakat makkah yang berpuasa dari fajar sampai magrib selama tiga
belas jam perhari , maka mereka juga harus berpuasa selama itu .
Fatwa didasarkan pada hadist nabi Muhamad SAW
yang menanggapi pertanyaan sahabat tentang ke wajiban sholat didaerah yang satu
harinya menyamai seminggu atau sebulan . “ Wahai Rosulullah, bagaimanakah
dengan daerah yang satunya ( sehari –
harinya ) sama dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali sholat saja ? Maka Rasulullah menjawab “ tidak ,, tapi
perkirakanlah sebagaimana khadarnya pada hari – hari biasa “
( H.R.Muslim )[12]
Interprestasi
Makalah :
1. Tentang
puasa
Berdasarkan uraian sebelumnya pemakalah
berpendapat bahwasanya :
Puasa
adalah menahan diri dari segala hal yg dapat membatalkan puasa sejak
terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Rukun puasa, Orang
yg berpuasa harus melakukan dua hal Niat yaitu berkehendak dalam hati untuk
melakukan ibadah puasa. Niat adalah perbuatan hati dan bukan aktivitas
lisan. Karenanya sekedar melafalkan niat tanpa kehendak dalam hati bukanlah
dinamakan niat. Adapaun waktu niat puasa adalah sebelum terbit fajar jika puasa
tersebut adl fardlu.
Indonesia terletak di daerah khatulistiwa
sehingga panjang hari tidak terlalu bervariasi sepanjang tahun. Lamanya
berpuasa hanya bervariasi antara 13 – 14 jam. Di Bandung, yang termasuk bagian
selatan daerah tropik, perbedaan panjang hari puasa antara bulan Juni dan
Desember hanya sekitar 50 menit. Pada bulan Juni, lamanya waktu puasa di
Bandung sekitar 13 jam. Sedangkan bila berpuasa pada bulan Desember lamanya
puasa sekitar 13 jam 51 menit.
Akan tetapi didaerah lain seperti daerah
Skandinavia (kutub) tidak memiliki pergantian siang dan malam selama 24 jam.
13
Ada
juga daerah yang mengalami pergantian siang malamnya sangat jauh dratis tidak
menentu. Karena perbedaan waktu daerah tersebut dengan waktu di daerah atau
wilayah yang biasanya, tentu terjadi perbedaan waktu puasa daerah tersebut
dengan daerah yang biasa dan pada umumnya , dimana suatu yang mustahil untuk
orang yang berbeda di daerah kutub berpuasa dalam 24 jam selama 1 bulan tanpa
berbuka karena matahari tidak tenggelam , atau tidak puasa sama sekali
disebababkan seperti ini, karena allah tidak membebani seorangpun kecuali
sesuai kesanngupanya, sedangkan islam berlaku untuk setiap tempat dan zaman ,
yaitunya puasa ramadhan wajib kapanpun dimanapun ketika jatuh hilal. Akan
tetapi ada dua cara penentuan puasa di
daerah kutub, puasa didaerah tersebut
menyesuaikan dengan daerah atau negara terdekat yang masih memiliki pegantian
siang dan malamnya, kemudian menyesuikan dengan waktu makkah dan medinah.
2. Tentang
puasa orang uzur
Udzur yang membolehkan seseorang
untuk berbuka (tidak berpuasa) adalah : sakit, bepergian, seorang perempuan
yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Termasuk udzur pula seorang perempuan yang sedang menyusui, dia khawatir kalau
dia berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayi yang disusuinya, juga saat
seseorang membutuhkan untuk berbuka guna menyelamatkan orang yang diselamatkan
dari kematian, misalnya dia mendapati seseorang tenggelam di laut, atau
seseorang yang berada diantara tempat yang mengelilinginya yang di dalamnya ada
api sehingga dia butuh dalam
penyelamatannya untuk berbuka, maka dia
diwaktu itu boleh berbuka dan menyelamatkan dirinya.
14
Apabila didapatkan sebab yang
membolehkan berbuka dan seseorang berbuka karenanya, maka dia tidak lagi
berkewajiban menahan diri dari makan minum pada sisa harinya itu. Apabila
ditetapkan bahwa seseorang boleh berbuka untuk menyelamatkan yang diselamatkan
dari kematian maka dia tetap meneruskan keadaan berbuka (tidak puasa) walaupun
sesudah penyelamatannya, karena dia berbuka dengan sebab dibolehkannya berbuka
bagi dia sehingga tidak harus menahan diri dari makan minum ketika itu. Sebab
keharaman hari itu telah hilang disebabkan kebolehan berbuka puasa.
Untuk ini pemakalah akan mengatakan sebuah pendapat yang kuat
tentang masalah ini: bahwa seorang yang sakit walau telah sembuh di pertengahan
siang sedangkan dia dalam keadaan berbuka maka dia tidak harus menahan diri
lagi, seandainya seorang musafir telah datang di kampung halamannya kembali di
pertengahan siang dia tidak berkewajiban menahan diri (berpuasa) lagi, kalau
seorang perempuan yang haidh telah suci di pertengahan siang maka dia tidak
harus berpuasa lagi di sisa harinya : sebab mereka semuanya berbuka dengan sebab
kebolehan berbuka sehingga hari itu sudah menjadi hak mereka, tidak ada lagi
kewajiban puasa di dalamnya, karena adanya kebolehan syariat untuk berbuka di
dalamnya sehingga mereka tidak wajib melanjutkan puasa.
15
BAB
III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Dari uraian diatas
pemakalah dapat menyimpulkan beberapa hal penting yaitu :
1. Persepsi siang hari
bagi orang yang tinggal di daerah tropis adalah kondisi terang karena terdapat
sinar matahari, sedangkan malam adalah kondisi gelap-gulita, tanpa ada sinar
matahari karena sinar tersebut telah tenggelam di bawah horizon. Dan
orang-orang yang tinggal tanpa ada sinar matahari atau lama matahari bersinar
sangat pendek itu, maka mereka tidak harus meninggalkan kewajiban berpuasa
karena Allah Swt itu serba Maha. Dalam memberikan kewajiban terhadap
hamba-hamba-Nya, telah diperhitungkan dengan sangat cermat.
2. Agama Islam yang
diturunkan-Nya, bersifat sempurna , supel, dan universal. Nabi Muhammad Saw
memang diturunkan di daerah tropis, dan kita juga tinggal di negara yang
beriklim tropis, tentu tidak akan mengalami kendala dalam hal waktu siang dan
malam. Kita bisa menjalankan puasa seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah
SAW di daerah tropis. Tetapi bagi orang-orang yang tinggal di daerah beriklim
subtropis, sejuk, dan dingin, serta orang yang pergi ke luar angkasa, tentunya
berbeda dalam menghadapi waktu siang dan malam yang lamanya tidak proporsional
(siang 12 jam, malam 12 jam).
3. Daerah dekat Kutub
Utara atau Selatan tidak memiliki keseimbangan siang dan malam. Malam atau
siangnya bisa menjadi lebih lama. Matahari tidak terbit atau tidak tenggelam
16
selama beberapa bulan.
Lalu, apakah orang-orang yang tinggal di sana harus berpuasa selama 20 jam atau
lebih ketika musim panas? Atau cuma 3–4 jam ketika musim dingin? Atau justru
tidak berpuasa karena tidak ada sinar matahari sehingga gelap terus? Keadaan
tersebut memang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW sehingga dalam
menerapkan fikih tidak bisa diambil serta-merta apa adanya. Maka itu disusunlah
oleh para Ulama akan hukum-hukum atau fatwa-fatwa mengenai tata cara
berpuasanya yang benar dan tepat sesuai bagi orang yang tinggal di daerah
abnormal itu .
B . Kritik dan saran
Setelah disampaikan
kesimpulan-kesimpulan diatas, pemakalah merasa perlu untuk menyampaikan beberapa saran
yaitu :
1. Orang-orang yang
tinggal di daerah selain tropis tetap harus bisa menjalankan puasa tanpa
mempersulit/memberatkan pelaksanaan ibadah tersebut karena Islam merupakan
agama yang fitrah. Jadi, ajaran-ajaran yang ada di dalamnya bisa dilaksanakan
sesuai dengan kemampuan manusia dan konteks perkembangan zaman.
2. Daerah tropis harus
bisa dijadikan sebagai pedoman waktu puasa karena memang Islam diturunkan di
daerah tropis. Maksudnya, berpedoman pada pergerakan matahari di daerah tropis
yang dikonversi ke dalam bentuk jam. Hal ini berdasarkan pada konsep garis
bujur karena seluruh wilayah di permukaan bumi ini akan berada pada jam yang
sama jika terletak di garis bujur yang sama pula. Jadi, puasa bisa dilaksanakan
pada kondisi gelap (malam) asalkan sama jamnya dengan daerah lain yang terang
(siang) karena berada di garis bujur yang sama.
17
3. Untuk kondisi di
luar angkasa, puasa juga harus bisa dilakukan dengan berpedoman pada jam universal.
Puasa memang bisa dilaksanakan di belahan bumi manapun dan waktunya tidak
memberatkan. Mahasuci Allah yang telah menurunkan Islam dengan rahmatan
lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam). Segala perintah-Nya telah diperhitungkan
dengan sangat cermat sehingga tidak memberatkan hamba-hamba-Nya karena Allah
menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi umat-Nya.
Demikianlah makalah ini penulis buat
untuk memenuhi salah satu tugas semester
pada Jurusan Pendidikan Agama Islam semester VI D . Apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat kekurangan penulis meminta kepada pembaca umumnya dan khususnya kepada
bapak dosen mata kuliah Masail Fiqh PAI ini untuk memberikan saran dan kritik
yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberkahi
kita semua. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
18
DAFTAR PUSTAKA
[2] Prof drs . H
. Masjfuk zuhdi , masail fiqh ‘ (kapita selekta hokum islam),PT Gunung
agung,hal 279-282 2
[4] Prof.Drs .H .
Masifuk zuhdi,masail Fiqh (kapita selekta hokum islam),PT Gunung agung,hal 279
– 282 4
[5]
Prof.Drs .H
. Masifuk zuhdi,masail Fiqh (kapita selekta hokum islam),PT Gunung agung,hal
279 – 282
5
[9] Hassan muhammad ayub ,”Puasa dan Itikaf dalam
islam” sinar grafika offset, juli 1996
[10] Ensiklopedi
hokum islam jilid 4 hal 1422